Baca juga: Pasar Ramadhan Ditiadakan, Penjualan Takjil Dilakukan Secara Online
Untuk jalur darat, ada beberapa kendaraan yang masih boleh lewat, di antaranya truk BBM, ambulans, mobil TNI, Polri, truk elpiji, dan mobil angkut sembako.
"Untuk mobil tranportasi dan juga kendaraan pribadi resmi dilarang dari dan ke Pekanbaru," imbuhnya.
Namun untuk wilayah lain selain Pekanbaru masih diperbolehkan. "Untuk daerah lain yang belum menetapkan PSBB masih boleh," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.