
“Kalau untuk penerbangan darurat, misal untuk pejabat RI 1, RI 2 atau lainnya, penerbangan kesehatan, untuk diplomat, tamu kenegaraan, penunjang penanganan Covid-19 itu dibolehkan. Kita masih tetap stand by. Yang ditutup untuk komersil yang terjadwal dan tidak terjadwal,” jelasnya.
Mekanisme pengembalian (refund) tiket diserahkan ke masing – masing maskapai, apakah nantinya akan dikembalikan total 100 persen atau dijadwalkan ulang.
“Kalau penumpang yang ingin refund (pengembalian tiket), itu kewenangan maskapai, refund atau bagaimana itu terserah maskapai masing-masing,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.