JAKARTA – Pemerintah sudah membebaskan 38.822 narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi selama pandemi Covid-19.
Polri mengklaim hanya 39 di antara napi yang dibebaskan itu kembali berulah melakukan kejahatan.
"Yang melakukan kembali (kejahatan) ada 39 napi, motif ada yang sakit hati, ada narkoba dan ada ekonomi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Napi Bebas saat Pandemi Corona Berpotensi Perluas Jaringan Kriminal
Argo mengakui ada peningkatan angka kejahatan selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Seluruh Indonesia kenaikan 337 kasus,” ujarnya.