Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor Usai Keluar Penjara, 2 Residivis Ditembak Polisi

Ade Putra , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |08:45 WIB
Curi Motor Usai Keluar Penjara, 2 Residivis Ditembak Polisi
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

PONTIANAK - Tim 1 Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menembak dua residivis yang baru keluar dari penjara setelah mendapatkan asimilasi terkait virus corona, Minggu 26 April 2020 dini hari.

Kedua tersangka berinisial Pay (33) dan Riz (24) ditembak dengan alasan berusaha melarikan diri saat ditangkap usai diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor) di Pontianak. Usai ditembak, keduanya dirawat untuk proses penyidikan.

"Awalnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka utama kasus curanmor. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka Pay berhasil diamankan di wilayah Kota Pontianak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah.

Dari hasil interogasi, Pay mengakui ke polisi bahwa mencuri motor Honda Vario putih di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, bersama rekannya Riz yang tinggal di Jalan Prof M Yamin, Kota Baru.

"Tim pun bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan gang rumahnya dan saat diinterogasi Riz mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor bersama Pay," jelas Veris.

Menurut Veris, kedua tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari Rutan Pontianak. Saat melakukan olah TKP, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tim kemudian memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh keduanya.

Tim pun terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku. Dengan menembak ke arah kaki mereka. Selanjutnya kedua pelaku dibawa menuju Rumah Sakit Anton Soedjarwo untuk mendapatkan tindakan medis.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut. Tim Resmob pun masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada TKP atau pelaku lainnya. "Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP," pungkas Veris.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement