Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelarangan mudik di tengah wabah virus corona atau Covid-19 ini. Hal ini serentak untuk seluruh moda transportasi mulai berlaku pada hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Adapun sanksi yang akan diterapkan nantinya akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingga 7 Mei.
Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.
Sanksi bisa diterapkan dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada Pasal 36 UU Nomor 3 Tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif mencapai Rp100 juta.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.