SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memiliki langkah sendiri untuk mencegah persebaran virus corona atau covid-19. Bukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melainkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), dan diberlakukan mulai hari ini, Senin (27/4/2020).
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Langkah ini untuk menekan laju angka persebaran covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur pria yang akrab disapa Hendi itu.
"Intinya boleh berkegiatan, tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT/RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya.

Ia menerangkan, secara rinci dalam Perwal yang telah ditandatanganinya itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif.
Sedangkan terkait aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Lalu untuk pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat mengikuti imbauan atau fatwa lembaga dan tokoh agama.
Dia melanjutkan, Pemkot Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya pukul 14.00 sampai 20.00 WIB.
Hendi mengatakan, sementara tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, dan restoran diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern mulai 07.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan restoran pukul 11.00 hingga 20.00 WIB, di atas itu hanya melayani pesan antar atau take away. Secara khusus ketiganya diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Lalu terkait moda transportasi umum, tambah dia, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.
Secara rinci disebutkan moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 sampai 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Dalam ketetapan tersebut, jelas Hendi, ditekankan pada setiap kegiatan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah. Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.
(Hantoro)