BANDUNG - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat semakin diketat. Setelah sebelumnya pengendara motor dilarang berboncengan, saat ini polisi melakukan penghalauan terhadap bus-bus yang masuk ke Kota Bandung.
Penindakan melibatkan Satlantas Polrestabes Bandung, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Provisi, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari protap PSBB. Di mana saat ini, lanjut Bayu, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
"Bus dan penumpangnya kita arahkan untuk kembali ke daerah asal (dilarang masuk Kota Bandung). Mulai saat ini, tidak ada bus AKAP dari Kota Bandung keluar. Begitu juga, bus dari luar kota tidak boleh masuk ke Bandung," tegas Bayu, Senin (27/4/2020).

Terkait pelaksanaan PSBB di pintu masuk Kota Bandung, Bayu mengklaim bahwa pihaknya telah menindak tegas para pelanggar. Seperti di gerbang Tol Buahbatu, pada Jumat dan Sabtu lalu terdapat total 698 pengendara motor dan 22 mobil ditindak dengan diperintahkan putar balik arah.
Kemudian pada Minggu 6 April 2020, sebanyak 361 pengendara motor, 25 mobil, 29 truk, dan dua bus pengangkut pemudik jurusan Sukabumi-Wonogiri serta bus asal Kota Solo juga dilakukan penindakan.
"Untuk busnya dan penumpang kita perintahkan kembali," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.