Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Penerima Bansos Harus Tepat Sasaran Sesuai Pengajuan Pemda

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |15:31 WIB
DPR: Penerima Bansos Harus Tepat Sasaran Sesuai Pengajuan Pemda
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyebut sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar program bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Hanya saja, dia mengatakan masih ada permasalahan terkait penerima bansos ini.

Hal itu disimpulkan usai dirinya mendapat keluhan dari pemerintah daerah (pemda) terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diinput, apakah sudah diterima sebagai penerima manfaat atau tidak.

“Namun pertanyaan, saya mendapatkan keluhan dari daerah, apakah data yang diinput dari pemerintah daerah itu diterima sebagai penerima manfaat dari bantuan sosial itu atau tidak? Ini yang sebetulnya menjadi pertanyaan dari daerah,” ungkap Ace kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Pemerintah daerah pun kata Ace, menanyakan persoalan tersebut, setelah data penerima program bantuan sosial diketahui tidak berubah alias orangnya itu-itu saja.

“Yang menerima program-program bantuan sosial itu tetap itu-itu saja, tidak ada perubahan dari data yang diajukan,” tuturnya.

Komisi VIII DPR, lanjut Ace, sudah mengingatkan agar pendistribusian program perlindungan sosial ini dilakukan dengan penerima yang tepat sasaran. Pihaknya selalu menyampaikan agar koordinasi dengan pemerintah daerah, kepala desa, dan RT/RW sangat penting untuk memastikan pemutakhiran data itu dilakukan agar tepat sasaran.

“Dalam mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial, peran Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kab/Kota sangatlah penting. Dari merekalah sebetulnya verifikasi dan validasi data kemiskinan ini disampaikan ke Kementerian Sosial,” tuturnya.

Bansos

Kemudian pemerintah daerah melalui dinas sosialnya diminta untuk menyampaikan data kemiskinan itu berasal dari RT/RW dan kepala desa dan para organisasi pilar sosial yang tersebar di daerah, seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

“Ini penting agar datanya betul-betul obyektif,” tuturnya.

Di sisi lain, Ace meminta Kementerian Sosial (Kemensos) agar data yang diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan data yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten dan Kota.

“Jangan sampai data-data penerima bantuan sosial tidak tepat sasaran seperti yang selama ini dikeluhkan banyak pihak,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement