Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bekasi Kota Tindak 234 Pelanggar PSBB dalam Operasi Ketupat 2020

Wisnu Yusep , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |13:19 WIB
Polres Bekasi Kota Tindak 234 Pelanggar PSBB dalam Operasi Ketupat 2020
Polisi tindak pengendara pelanggar PSBB di Bekasi (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memberi sanksi kepada 234 pengendara yang hendak mudik saat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Mereka terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 yang digelar aparat kepolisian setempat.

Sebanyak 234 kendaraan tersebut diberikan sanksi putar balik karena melanggar PSBB dan hendak mudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut berdasarkan data sejak Jumat 24 April 2020 hingga Senin 27 April 2020.

"Ada sekitar 234 kendaraan yang kami putarbalikkan, karena melanggar PSBB ataupun yang hendak mudik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan di Bekasi, Selasa (28/4/2020).

Jumlah pelanggar tersebut berdasarkan hasil dari tiga lokasi yakni Sumber Artha Kalimalang, Bantargebang dan Harapan Indah. "Jumlah itu dari tiga titik di Bekasi," tambahnya.

ilustrasi

Ojo mengatakan, pelanggar PSBB dan Operasi Ketupat 2020 itu didominasi oleh kendaraan roda dua. Sementara jenis pelanggaran adalah pengendara yang berboncengan namun tidak satu alamat tinggal.

"Bagi kendaraan yang melanggar aturan PSBB dan kita putar balikkan bagi kendaraan yang akan mudik," tegasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement