Andri menolak menyebutkan identitas perusahaan melanggar PSBB baik yang sudah ditutup maupun diberi peringatan. "Belum bisa diumumkan, nanti ya," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta.
Adalah sektor kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Andri perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat penyebaran virus corona (Covid-19) sangat mengkhawatirkan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.