MERANGIN - Setelah Bupati Merangin mengumumkan ada 10 warga Kabupaten Merangin yang positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan memberlakukan jam malam di Kabupaten Merangin.
Dimana masyarakat yang mempunyai usaha baik di bidang kuliner maupun usaha lain yang buka hingga larut malam, diwajibkan tutup pada pukul 22.00 WIB.
Pernyataan Bupati Merangin tersebut langsung di respon oleh penegak hukum, dimana Polres Merangin akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam.
