GORONTALO - Usulan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Gorontalo akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Putranto.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang mengaku mendapat pesan WhatsApp, dari Menkes Terawan Agus Putranto, bahwa PSBB Gorontalo disetujui.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo, dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.
“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” ujar Rusli, Selasa (28/4/2020).
Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud diktum kesatu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga secara konsisten mendorong dan mensosilisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksankan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Terbanyak di Indonesia Ada di Usia Produktif, Bagaimana Bisa?
Keempat, dalam pelaksanan PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Kelima keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat tertanggal 28 April 2020.
Kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 di Gorontalo sendiri sampai saat ini berjumlah 15 orang, bertambah satu kasus baru dari sebelumnya 14 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, dr. Triyanto Bialangi, M.Kes mengatakan, penambahan pasien positif Covid-19 merupakan seorang anak kecil berusia 8 tahun asal Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pasien 15 ini merupakan anak dari pasien 05 yang meninggal dunia dan pasien 06 yang saat ini masih dirawat di rumah sakit Aloe Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
“Pada tanggal 14 April dirujuk ke RSAS kota Gorontalo karena demam dan kejang. Sampai sekarang masih dirawat di RSAS. Pemeriksaan PCR pertama non reaktif atau negatif, kemudian swab kedua kami terima tadi dengan hasil PCR positif,” ujar Triyanto.
Ketiga pasien itu diketahui memiliki riwayat perjalan dari Nunukan, Kalimantan Utara pada 3 April 2020. Ketiganya masuk dari Kabupaten Gorontalo Utara dengan menggunakan kapal laut Sabuk Nusantara 97.
“Alhamdulillah sekarang kondisi pasien 15 baik dan masih dirawat di RS Aloe Saboe,” imbuhnya.
Pihak Gugus Tugas menyebut hingga saat ini sudah melaksanakan rapid test terhadap 6.189 orang. Hasilnya 6.029 negatif dan 160 positif rapid test. Pasien yang positif selanjutnya akan diuji swab untuk memastikan positif atau negatif virus corona.
(Qur'anul Hidayat)