Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemudik Masuk ke Yogyakarta, Siap-Siap Bakal Dikarantina 14 Hari

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |11:05 WIB
 Pemudik Masuk ke Yogyakarta, Siap-Siap Bakal Dikarantina 14 Hari
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mengeluarkan Instruksi Kepala Dishub DIY soal mudik, sebagai landasan atau payung hukum bagi para petugas di lapangan untuk menghalau pemudik yang akan masuk DIY. Salah satu yang coba dilakukan yakni penerapan karantina 14 hari bagi para pemudik

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan, memang sudah ada perintah langsung dari Gubernur DIY agar kendaraan pemudik diminta untuk putar balik. Tapi petugas di Pos Prambanan (Jalan Solo) sempat didebat oleh pengemudi bus, karena secara aspek hukum yang boleh melaksanakan hal itu daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk itu saya akan membuat Instruksi Kepala Dishub DIY, mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 5 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran Covid-19. Jadi kalau pemudik tidak mau putar balik wajib dikarantina selama 14 hari,” kata Tavip Agus Rayanto.

 Mudik

Tavip mengungkapkan, sejak kebijakan pemudik diminta putar balik diterapkan, tercatat sebanyak 19 kendaraan dari luar DIY yang diminta putar balik di tiga Posko Penjagaan di tiga titik wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah pada 26 April 2020.

Di tiga posko tersebut tercatat pada shift pagi tiga kendaraan yang diminta putar balik, shift siang ada dua kendaraan yang diminta putar balik, dan shift malam ada 14 kendaraan yang diminta putar balik, sehingga total terdapat 19 kendaraan.

 

Tidak semua kendaraan yang diminta untuk putar balik itu berasal dari Jakarta dan daerah di sekitarnya, tapi juga yang berasal dari beberapa daerah lain, tapi ingin mudik ke DIY. Dalam memutuskan kendaraan untuk putar balik, tidak hanya berdasarkan plat nomor polisi kendaraan, karena masih ada beberapa warga DIY yang plat kendaraannya luar daerah dan belum dibalik nama.

”Bisa jadi orang Yogya tapi plat nopol kendaraannya B atau luar daerah lainnya. Jadi harus tracking, tanyai dari zona merah. Kalau berdasarkan plat, kasihan nanti orang Yogya yang belum balik nama. Kemarin ada kasus orang jemput anak di Yogya, saya suruh tunggu di Temon. Anaknya yang ke sana, karena dia tidak bisa menjelaskan tujuan dan sebagainya,” jelas Tavip.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement