Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Bukber saat PSBB, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |17:30 WIB
Nekat Bukber saat PSBB, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, akan memberi sanksi tegas terhadap masyarakat yang masih nekat menggelar buka puasa bersama di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kita sanksi dengan dibubarkan. Kalau masih bandel ada tindakan berikutnya yaitu dari kepolisian," kata Rasdian, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Dirjen WHO: Pandemi Virus Corona Masih Jauh dari Usai

Rasdian menuturkan, pembubaran yang diterapkan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 tentang perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Di dalamnya terdapat larangan masyarakat diminta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

"Jadi, kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement