
"Kalau jumlah yang dirumahkan dan di PHK, sejauh ini KSPI belum melakukan pendataan. Hanya sebatas laporan umum dari masing-masing wilayah," terangnya.
Kahar menyatakan bahwa, data valid yang diterima KSPI baru dari pihak perusahaan. Saat ini KSPI masih fokus melakukan advokasi antara para pekerja dengan pihak perusahaan.
"Jumlah belum terekap. Karena advokasi ini lebih banyak di tingkat daerah. Beberapa perusahaan, misalnya di Banten, Jatim, melaporkan PHK," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)