Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Minta KPK Awasi Perppu Corona

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |17:26 WIB
Komisi III DPR Minta KPK Awasi Perppu Corona
Arteria Dahlan
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi Perppu Nomor 1 tanun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, Arteria menyoroti isi Perppu yang membuat pemerintah dapat melakukan perubahan postur anggaran

“DPR membuat UU menetapkan APBN pak, jadi kewenangan kita juga harus dijaga. Bicara peruntukan itu daulat rakyat, makanya tolong dikaji itu perppu,” kata Arteria, Rabu (29/4/2020).

“Bicara materi muatan juga, apa boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tak melampaui kewenangan UU menabrak fatsun konstitusi menegasikan kekuasaan pemerintahan negara Pak Jokowi,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun mempertanyakan kegentingan di Pasal 27 dalam Perppu tersebut, di mana memberikan hak imunitas terhadap pengambil kebijakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement