Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Jambi Klarifikasi soal Status Zona Merah Covid-19

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |08:15 WIB
Wali Kota Jambi Klarifikasi soal Status Zona Merah Covid-19
Wali Kota Jambi Syarif Fasha. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

JAMBI – Adanya pernyataan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi yang menyatakan Kota Jambi zona merah (red zone) covid-19 langsung mendapat klarifikasi dari Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Ini perlu kami klarifikasi, karena dengan disebutkan status merah ini, membuat resah dan ketakutan masyarakat Kota Jambi," tegas Fasha di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Selasa 28 April 2020.

Ia menerangkan, Gugus Tugas Provinsi Jambi dalam menyampaikan zona merah tidak pernah menyampaikan atau berkoordinasi terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Kota Jambi.

Selain itu, sambung dia, belum pernah ada rapat antara Gugus Tugas Provinsi Jambi dengan Kota Jambi untuk menentukan zona wilayah, seperti zona merah, zona oranye, zona kuning, atau zona hijau.

Info grafis virus corona (Covid-19). (Foto: Okezone)

Sekadar diketahui, kata Fasha, pihak yang menentukan zona wilayah bukanlah pemerintah pusat.

"Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status PSBB, jadi zonasi itu kewenangan masing-masing gugus tugas. Kalau Gugus Tugas Provinsi Jambi mau menentukan status zona Kota Jambi dan kabupaten harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan satuan gugus tugas kabupaten/kota setempat," jelasnya.

Dia menyatakan pemerintah provinsi harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait pernyataan status wilayah itu.

"Tidak bisa asal ngomong saja, dari sumber yang tidak bisa dipercaya. Ini perlu kami klarifikasi, karena dengan status red zone membuat resah masyarakat Kota Jambi," ungkap Fasha.

Selanjutnya, tambah dia, untuk Kota Jambi kasus positif covid-19 ada sebanyak 9 yang tersebar di dua kecamatan yakni Paal Merah dan Alam Barajo.

"Berdasarkan data kasus, di Kecamatan Paal Merah ditemukan 6 kasus, maka pada zonasi di Paal Merah berstatus oranye, dan Alam Barajo ada 3 kasus positif maka zona kuning," paparnya.

Terkait penetapan zona merah, imbuhnya, maka di setiap kecamatan harus ada kasus positif covid-19.

"Kalau hanya 2 kecamatan, maka belum bisa dijadikan bahwa kabupaten atau kota tersebut menjadi zona merah," tegasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement