Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Gorontalo Bahas Pergub Penerapan PSBB

Subhan Sabu , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |19:34 WIB
Pemprov Gorontalo Bahas Pergub Penerapan PSBB
Pemprov Gorontalo membahas Pergub penerapan PSBB (Foto: Subhan Sabu)
A
A
A

GORONTALO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Penyusunan Pergub itu dilakukan setelah usulan PSBB disetujui. Rencananya, mekanisme PSBB akan mulai berlaku selama 14 hari mulai 3 sampai dengan 17 Mei 2020.

“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai rapat terbatas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 dan jajaran pimpinan OPD, di aula rumah dinas gubernur, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: 12 Provinsi di Indonesia Tak Laporkan Penambahan Kasus Positif Covid-19

Rusli meminta semua pihak yang terkait bisa memberi masukan dalam rapat tersebut. Keputusan harus cepat diambil, Ia pun menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar.

“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya, kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement