Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali...

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |12:40 WIB
PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali...
Bambang Sumarsono. (Foto: Youtube BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil atau mengajukan cuti, selama pandemi virus corona atau Covid-19 masih melanda Indonesia.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN yang memang mempunyai hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti sangat dibatasi. Dalam ketentuan SE 46 tahun 2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang menjelaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga tidak akan diberikan izin cuti dari para pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Ilustrasi. (Foto: Setkab)

"Dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," ujar Bambang.

Di sisi lain, kata Bambang, dalam hal itu ada pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti, antara lain bagi mereka yang melahirkan, sakit keras, dan yang memiliki alasan penting.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement