"Dugaannya demikian (terkait isu santet), kami masih melakukan penyelidikan hingga kini. Memang ada lima orang yang dievakuasi untuk diamankan, yang dievakuasi pasutri, anak, menantu, serta cucunya," ujar Sugandi saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2020).
Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan mengamankan barang bukti. "Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang kita periksa. Kaki amankan kendaraan bermotor yang dirusak, dua batang kayu yang diduga dipakai merusak. Kami masih terus dalami," paparnya.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Rusak Pos Polisi Kentungan Sleman, Polisi Dalami Motif Pelaku
Sugandi meminta masyarakat tak mudah terprovokasi dengan kabar yang belum tentu kebenarannya. Perlu penanganan komprehensif dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan memberikan edukasi sehingga stigma dukun santet itu tidak terus berkembang.
"Ini negara hukum. Jadi, akan kita proses seusai dengan aturan hukum yang ada. Kalau terbukti nanti akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP," pungkasnya.
(Arief Setyadi )