Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Langkah Pemprov Jabar Hadapi Persoalan Penerima Bansos

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |14:55 WIB
Ini Langkah Pemprov Jabar Hadapi Persoalan Penerima Bansos
Paket bansos. (Foto: Istimewa)
A
A
A

BANDUNG - Tingkat akurasi data warga berpenghasilan rendah termasuk miskin baru akibat pandemi COvid-19 berpotensi menjadi persoalan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) konsisten memvalidasi penerima bantuan sosial (bansos) secara berjenjang dan melibatkan banyak pihak.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menegaskan, kendati validasi data dilakukan, penyaluran bansos Provinsi Jabar sudah dilakukan. Hal itu agar dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa tertangani.

"Saya menyampaikan bahwa bantuan sosial (gubernur) sudah berjalan, memang belum banyak. Data terakhir yang sudah tersalurkan dan berhasil diserahkan kepada 23.700 KK, ada beberapa yang mengembalikan," kata Daud melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Kamis (29/4/2020).

Bantuan tersebut disalurkan berdasarkan surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Nomor 466.2/1545/pfm terkait Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan. Ditetapkan sebanyak 445.339 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) akan mendapatkan bansos gubernur yang penyalurannya bertahap 10-15 hari.

Menurut Daud, angka 445.339 KK itu berdasarkan data yang telah bersih, jelas dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 406/Kep.231-Dinsos/2020 tentang Daftar KRTS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan Pemda Provinsi Jabar bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.

Baca juga: Sejumlah Paket Bansos di Jabar Dikembalikan Akibat Kesalahan Administrasi

Adapun KRTS non DTKS, kata Daud, masih divalidasi ulang di kabupaten/kota. Data awal yang telah disetorkan ke provinsi, dikembalikan ke kabupaten/kota untuk disaring kembali.

"Masalah data ini sangat dinamis. Kita berharap data ini datang dari RW sesuai alur. Data dari RW berjenjang sampai ke tingkat provinsi, diajukan oleh bupati/wali kota by name by addrees. Dilampirkan dengan surat tanggung jawab mutlak," katanya.

Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Validasi data KRTS non DTKS bukan perkara sederhana karena ada sembilan jenis bantuan dari instansi yang berbeda-beda. Bansos gubernur senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari sembilan pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Sembilan pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos gubernur, serta bansos dari kabupaten/kota.

"Ini siapa yang memilahnya bahwa keluarga A mendapatkan PKH. Keluarga B dapat sembako. Keluarga C dapat dari Presiden. Dari data yang kita minta ke kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang memilah itu," kata Daud.

Hal tersebut perlu dilakukan supaya tepat sasaran, tidak tumpang tindih dan harus berkeadilan.

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu yang bertujuan untuk memastikan semua masyarakat Jabar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.

Daud pun menekankan, bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah berbeda nilai, jenis, waktu penyebaran dan mekanismenya. Ia berharap aparatur desa, kelurahan dan masyarakat paham akan situasi tersebut, agar tidak menjadi polemik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement