JAKARTA - Komnas Perempuan meminta pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kerentanan pekerja perempuan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandiani minta pemerintah menyediakan skema bantuan sosial khusus pekerja perempuan lintas sektor dan lintas negara dalam program jaring pengaman sosial.
"Pemerintah pusat dan daerah memastikan penyediaan layanan bagi pekerja migran Indonesia baik yang masih bekerja di luar negeri, maupun yang sedang atau sudah dalam proses repatriasi untuk keselamatan dan kesehatan mereka selama pandemi Covid-19 ini," ujar Tiasri dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Pemerintah dan penegak hukum juga diminta memenuhi perlindungan hak maternitas pekerja perempuan dan pencegahan diskriminasi dan kekerasan, termasuk dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hak maternitas.
Baca Juga : Dibacok Begal Sadis, 4 Jari Pedagang Cabai Ini Putus
Tiasri mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Hak Maternitas, Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, Konvensi ILO 177 tentang Kerja Rumahan dan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan, dan Pelecehan di Tempat Kerja.
"Serta RUU untuk perlindungan pekerja rumah tangga," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)