Sesuai dengan Surat Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor: SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang Berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia, Pelindo III memastikan seluruh kapal yang akan sandar dan labuh telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
“Hingga saat ini, kami bersama KKP telah bekerja sama dalam penanganan Covid-19 di pelabuhan secara ketat dan semua dapat berjalan lancar. Apabila ditemukan ada crew atau ABK yang terindikasi Covid-19, maka kapal tersebut akan ditempatkan di areal labuh dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19,” lanjut Doso.
Selain di area operasional, upaya pencegahan juga dilakukan di kantor Pelindo III dengan pemeriksaan suhu badan, mewajibkan setiap pekerja dan tamu menggunakan masker, penerapan physical distancing hingga penyediaan hand sanitizer dan minuman multivitamin bagi seluruh pegawai yang beraktivitas. Pihaknya juga mewajibkan seluruh pegawai operasional menggunakan masker dalam beraktivitas guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
“Dengan upaya tersebut, diharapkan kekuatan SDM dalam mengoperasikan pelabuhan/terminal dapat terjaga dan kegiatan kepelabuhanan bisa tetap dijalankan 24/7 non-stop sehingga tidak mengganggu pasokan logistik,” tutupnya. (cm)
(Fahmi Firdaus )