Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 141 Ditutup

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |20:14 WIB
841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 141 Ditutup
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Mereka diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ujarnya.  

Infografis Okezone

Selain itu, 517 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19. 

Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah. Sebanyak 140 perusahaan di Jakarta Pusat, 118 di Jakarta Selatan, 98 di Jakarta Utara, 92 di Jakarta Timur, 65 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement