Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Tunggu Arahan Kemenaker soal Perusahaan Tak Bayarkan THR

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |22:33 WIB
Pemprov DKI Tunggu Arahan Kemenaker soal Perusahaan Tak Bayarkan THR
Aktivitas para pekerja di Jakarta (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 50.891 buruh di Jakarta kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan. Mereka tercatat berasal dari 6.782 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah memprediksi nanti akan ada beberapa perusahaan yang tak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran akibat krisis ekonomi dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19.

Ia mengaku akan menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.

"Sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," ujarnya.

Ilustrasi

Ia menyebut pihaknya belum mengetahui ada berapa perusahaan yang belum bisa membatar THR nantinya. "Nanti akan ada rapat lagi bersama Apindo dan lain-lain untuk mendata perusahaannya," tuturnya.

Andri mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan memberikan sejumlah relaksasi pagi perusahaan dan tenaga kerja di Ibu Kota.

"Itu tunggu arahan dari Kemenaker," pungkas Andri.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement