Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Sumbar Perpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |19:01 WIB
Pemprov Sumbar Perpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

PADANG - Tren penambahan kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Provinsi Sumatera Barat, menjadi dasar pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota sepakat untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, pelaksanaan PSBB sesuai dengan yang ditetapkan melalui Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

“Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah kabupaten/kota. Kami juga memberikan pertimbangan terkait lokal wisdom tetapi tetap memperhatikan protokol Covid-19 sehingga tidak terjangkit virus Covid-1,” kata Gubernur Irwan.

 PSBB

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement