
Dia mengatakan, pendataan warga Sukoharjo terdampak covid-19 sebagai penerima bansos melibatkan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, hingga ketua RT/RW. Bisa jadi ada kesalahan saat pendataan warga terdampak covid-19 di lapangan.
Maka itu, lanjut dia, pekerja sosial di masing-masing kecamatan bakal melakukan verifikasi dan validasi data ulang penerima bansos kebutuhan pokok tersebut.
"Penyaluran bansos kebutuhan pokok merujuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sesuai aturan, satu keluarga tidak boleh mendapat lebih dari satu bantuan yang dibiayai negara," jelasnya.
Ia menyatakan ada beragam bansos yang disalurkan kepada warga terdampak pandemi corona. Selain dari Pemkab Sukoharjo, warga tidak mampu terdampak covid-19 juga menjadi penerima bantuan serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nilainya Rp200.000 per bulan.
Bansos kebutuhan pokok dari Pemprov Jateng, terang Sukimin, rencananya disalurkan pada bulan ini. Selain itu ada bansos tunai dari Kementerian Sosial senilai Rp600.000 per bulan.