Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Cirebon Akan Tambah Lokasi Penyekatan saat PSBB Tingkat Provinsi

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |13:51 WIB
Polresta Cirebon Akan Tambah Lokasi Penyekatan saat PSBB Tingkat Provinsi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

CIREBON - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat Provinsi Jawa Barat akan diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020 besok. Polresta Cirebon berencana akan melakukan penyekatan di tiga belas titik (check point) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi menjelaskan, sebelumnya Polresta Cirebon sudah melakukan penyekatan di empat check point. Namun, karena bakal ada pemberlakukan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat, maka pihaknya kemudian menambah lokasi penyekatan menjadi 13 check point.

Masing-masing check point nantinya akan dijaga 20 personel. Di mana, para personel itu terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Dinkes, BPBD, SatpolPP, Damkar, dan sebagainya. Mereka ditugaskan untuk melakukan pembatasan lalulintas orang dan barang. Termasuk penggunaan angkutan umum maupun pribadi.

"Pertama, menerapkan check point, sebelum pelaksanaan kita menerapkan 4 check point, namun pada PSBB nanti kita akan menerapkan 13 yang melibatkan personel TNI-Polri, Dishub, Dinkes, BPBD, Satpol PP, Damkar di mana tiap pos ada 20 personel," kata Syahduddi, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Warga Mimika Blokade Jalan Tuntut Bantuan Covid-19 dari Pemerintah 

Lebih lanjut, ia menerangkan, setiap personel yang bertugas di seluruh check point sudah dibekali dengan pedoman Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Selain menempatkan personel di check point, Syahduddi mengatakan, pihaknya juga menyiagakan sejumlah personel Polresta Cirebon di beberapa lokasi yang kemungkinan dilalui oleh para pengendara yang akan melakukan mudik.

Dirinya mengakui, selama melakukan penyekatan ditemukan beberapa modus yang dilakukan pengendara agar lolos dari pemeriksaan petugas. Modus-modus itu seperti mengangkut pemudik dengan menggunakan mobil truk, serta ada mini bus atau mobil travel yang tidak dalam jalur trayeknya.

"Kebijakan sudah jelas melarang mudik, jadi kita sudah menepatkan beberapa personel yang berpotensi dijadikan pintu masuk untuk kendaraan maupun orang ke wilayah Kabupaten Cirebon. Terkait hal itu kita melakukan penilangan terhadap pengemudi. Kemudian, kita memberikan denda maksimal dan sidang maksimal sebagai efek jera," ujar Syahduddi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement