Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hentikan Penerbangan Komersil, Bandara Makassar Tunggu Aturan Detil Larangan Mudik

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |04:25 WIB
Hentikan Penerbangan Komersil, Bandara Makassar Tunggu Aturan Detil Larangan Mudik
Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Kemenhub, Baitul Ikhwan (Okezone/Herman)
A
A
A

MAKASSAR - Aktivitas kegiatan operasional penerbangan komersial atau penumpang umum di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah dihentikan terkait dengan terbitnya peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 sejak tanggal 24 april sampai 31 Juni 2020.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tidak melayani operasional penerbangan komersial terkait larangan mudik ditengah pandemi covid-19 dengan batas yang belum ditentukan.

Otoritas Bandara Wilayah V Kementerian Perhubungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar masih menunggu turunan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri dalam rangka pencegahan covid-19.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah v Makassar, Baitul Ikhwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu turunan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi covid 19.

"Jadi kita belum bisa memberikan dulu karena kita ini kan mau ada rapat vidcom jadi nanti ada turunan dari Permen 25. Sehingga demikian nanti bagaiman nanti pelaksanaaannya lebih detail lagi kita masih tunggu direktorat jenderal perhubungan," kata Baitul kepada Okezone Senin 4 Mei 2020.

Sementara penghentian operasional penerbangan komersil sejak periode 24 April ini masih dalam tahap pembahasan oleh pihak Otoritas Bandara wilayah V Kementerian Perhubungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan direktur jenderal perhubungan udara.

Pembahasan terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi covid 19.

Nantinya jika kebijakan turunan permenhub nomor 25 sudah ditetapkan, maka pihak otoritas bandara hasanuddin makassar akan mengimplementasikan kebijakan pengendalian transportasi pada periode mudik tahun ini, dengan menyoalisasikan peraturan menteri perhubungan secara detail terkait aturan dan larangan mudik kepada seluruh stakeholder bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Artinya belum ditau kapan kita masih menunggu turunan permen 25. sekarang atau sebentar lagi ini kita masih vidcom kita akan diskusikan daripada muatan isi turunan permen nomor 25 itu," ungkap Baitul.

Pasca penghentian operasional penerbangan komersil resmi diberlakukan, kondisi Bandara Hasanaddin Makassar saat ini terlampau lengang, hanya ada beberapa pegawai maskapai dan petugas bandara yang berlalu-lalang

Meski penerbangan domestik atau komersil diberhentikan, namun aktivitas operasional bandara tetap berjalan normal karena masih melayani penerbangan kargo dan logistik.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement