Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang terkait terkait himbauan tersebut. Sehingga, seluruh operasi transportasi massal bisa kembali beroperasi mulai besok.
Dengan adanya aturan tersebut, nantinya seluruh transportasi umum diperolehkan untuk beroperasi dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan akan memberikan dan menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.
Nantinya dalam aturan turunan ini juga memberikan kesempatan bagi pejabat Negara seperti DPR dan Menteri untuk bepergian ke luar kota. Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))