Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Papua Diperpanjang hingga 4 Juni

Edy Siswanto , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |02:31 WIB
Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Papua Diperpanjang hingga 4 Juni
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya kembali memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini diputuskan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mewakili Gubenur Papua Lukas Enembe dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan perwakilan Pemkab dan Pemkot se-Papua, serta tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua di Gedung Negara Kota Jayapura, Selasa 5 Mei 2020.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini Klemen Tinal, selaku wakil gubernur Papua mewakili Gubernur Papua, dengan ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari," ucap Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal membacakan hasil keputusan rapat bersama.

Waktu perpanjangan masa tanggap darurat tersebut kata dia, merujuk pada dua kali masa inkubasi virus Covid-19 terhitung mulai 7 Mei hingga 4 Juni 2020.

Ilustrasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement