PALEMBANG – Jumlah warga Kota Palembang yang dikarantina di Asrama Haji karena kedapatan keluyuran tanpa menggunakan masker mencapai 148 orang. Peraturan wajib mengenakan masker ini sudah sepekan diterapkan sejak 30 April.
Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, hari keenam penerapan aturan yang mewajibkan warga menggunakan masker, petugas menjaring 23 orang yang masih kedapatan tidak patuh, sehingga mereka harus menjalani karantina 1x24 jam di Asrama Haji.
Baca juga: Update Covid-19 di Sumsel: 199 Positif, 47 Sembuh dan 5 Meninggal
"Artinya hingga saat ini total sudah ada 148 orang yang telah menjalani karatina di Asrama Haji untuk kemudian diberikan edukasi terkait bahaya covid-19," katanya, Rabu (6/5/2020).