Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Minta Jajaran Awasi Penyaluran Bansos Covid-19 Berkedok Kampanye

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |22:30 WIB
Kabareskrim Minta Jajaran Awasi Penyaluran Bansos Covid-19 Berkedok Kampanye
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Tim Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri untuk membantu pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial saat pandemi Covid-19 di wilayah agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemotongan dana. 

Listyo menegaskan bahwa, jajarannya harus mengawasi oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona untuk melakukan kampanye melalui bantuan sosial dan lainnya akibat mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020.

“Tindak tegas pelaku hoaks yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Listyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, Listyo juga meminta kepada jajarannya agar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk awasi secara ketat hal-hal yang berpotensi menularkan Covid-19.

“Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” ujar Listyo.

Di sisi lain, Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, pihaknya ikut memperketat pengawasan jalur-jalur tikus untuk mencegah masyarakat yang ingin mudik. Mengingat, pemerintah telah melarang mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ujar Ferdy dikonfirmasi terpisah.

 

Pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19.

Di antaranya larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Selanjutnya, berlakunya larangan sementara terhadap transportasi ini mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 atau bisa diperpanjang.

“Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah Covid-19, wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB,” ujar Ferdy.

Di samping itu, Ferdy mengatakan Tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan berbagai kegiatan selama masa pandemi Covid-19 seperti tim sub satgas ekonomi sudah melakukan kegiatan sebanyak 30.467 kegiatan.

“Monitoring bahan pokok ada 16.972 giat, pengawasan alat kesehatan ada 4.116 giat dan penindakan sebanyak 19 giat. Totalnya 30.467 kegiatan,” ucap Ferdi.

Selanjutnya, kata Ferdy, pihaknya juga melakukan kegiatan untuk mencegah penyebaran corona di tengah masyarakat sebanyak 696.253 kegiatan, yakni mengimbau 364.892 giat, pembubaran ada 331.308 giat dan penindakan 53 giat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement