TASIKMALAYA – Satu dari sembilan tahanan Kejaksaan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Tasikmalaya dinyatakan positif terpapar virus corona berdasarkan hasil rapid test.
Beruntung tahanan titipan tersebut belum dimasukkan ke sel, sehingga ketika diketahui positif langsung ditolak dan dikembalikan ke Kejaksaan Singaparna.
Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Tewas Usai Duel dengan Teman Sendiri
Mengutip dari iNews TV, Jumat (8/5/2020), tahanan dengan kasus pidana Pasal 204 KUHP berinisial AD ini awalnya dinyatakan sehat sebelum dilimpahkan. Hal tersebut sebagaimana surat keterangan sehat dari Kejaksaan Singaparna yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Namun pihak Lapas Tasikmalaya tidak menerimanya begitu saja. Guna mengantisipasi, langsung dilakukan rapid test sesuai protokol pencegahan covid-19. Ternyata hasilnya AD dinyatakan positif reaktif rapid test.

Kalapas Kelas II-B Tasikmalaya Sulardi mengatakan, jika tidak dilakukan pemeriksaan, bisa jadi lapas tersebut menjadi klaster baru persebaran virus corona. Beruntung staf lapas sigap dan melaksanakan SOP kesehatan.
Dari 9 tahanan, lanjut dia, hanya 2 yang positif saat dilakukan rapid test. Sementara 8 lainnya negatif, namun tetap harus melakukan isolasi untuk mencegah terjadinya persebaran.
"Pihak lapas menyayangkan kejadian ini. padahal SOP untuk penitipan tahanan sudah jelas bahwa sebelum dilimpahkan, tahanan harus sudah dipastikan sehat dan dilengkapi surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan," ungkap Sulardi.
Baca juga: Cerita Pilu Kakek Lumpuh Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot
Namun dengan temuan ini, tambah dia, pihak lapas pun mengembalikan tahanan tersebut ke pihak Kejaksaan Singaparna untuk ditindaklanjuti dengan isolasi dan swab test agar mata rantai covid-19 bisa diputus.
"Untuk mengantisipasi penularan, pihak lapas melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan ke seluruh lokasi tahanan," pungkas Sulardi.
(Hantoro)