TANGERANG - Pemeriksaan penumpang rute domestik yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperketat. Setiap calon penumpang diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen sesuai dengan aturan berlaku.
Dokumen dimaksud antara lain tiket, surat keterangan alasan perjalanan atau surat tugas dari instansi atau perusahaan serta surat keterangan bebas covid-19.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau agar calon penumpang diharapkan bisa tiba di bandara 3 atau 4 jam sebelum keberangkatan. Pemeriksaan kelengkapan dokumen di pintu masuk terminal akan dilakukan Petugas Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19. Pemeriksaan calon penumpang di Terminal 2 dilakukan di Gate 4 sementara di Terminal 3 dilakukan di Gate 3.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar tiba lebih awal paling tidak 3-4 jam sebelum keberangkatan. Karena mekanismenya sekarang berbeda. Harus ada proses pengecekan dokumen seperti tiket, surat keterangan alasan perjalanan dan surat keterangan sehat bebas Covid-19," jelasnya saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/5/2020).
Awaluddin juga meminta kepada calon penumpang untuk melengkapi seluruh dokumen perjalan sebelum jadwal keberangkatan. Karena pihak bandara tidak menyediakan fasilitas untuk melengkapi surat kesehatan termasuk rapid test. Saat ini, rapid test yang dilakukan di Bandara Soetta hanya khusus pekerja imgiran Indonesia. Sementara untuk calon penumpang domestik ditiadakan.
"Saat ini rapid test yang ada di bandara kedatangan internasional khusus para pekerja migran. Untuk calon penumpang agar tidak mencari surat keterangan sehat perjalanan itu di bandara. Karena surat keterangan sehat bebas COVID-19 itu menjadi syarat untuk pembelian tiket di maskapai," jelasnya.
Calon penumpang baru diizinkan masuk gedung terminal apabila seluruh dokumen perjalanan dinyatakan lengkap. Calon penumpang juga akan tetap menjalani pemerikaaan di Security Check Point (SCP) 1.