Saat itu, Rian yang mengendarai sepeda motor skuter matik dipepet kedua tersangka. Mereka lalu mengancam korban dengan sebilah samurai dan mendorong korban hingga terhempas. Keduanya lalu membawa lari sepeda motor korban.
“Kita bersama dengan personel Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan menangkap mereka,” tegas Irsan.
Selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil menangkap seorang lainnya berinisial A. Dia merupakan penadah hasil pencurian kedua tersangka HA dan K.
“Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Irsan.
(Arief Setyadi )