Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkomplot dengan Napi Asimilasi Covid-19, Begal Motor Ditembak Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |03:16 WIB
Berkomplot dengan Napi Asimilasi Covid-19, Begal Motor Ditembak Mati
Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Foto: Wahyudi Aulia)
A
A
A

MEDAN – Polisi menembak mati seorang pelaku begal yang menjalankan aksinya bersama seorang narapidana (napi) yang baru dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19. Tersangka adalah seorang residivis berinisial RRL alias K (25).

Pelaku ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumahnya di kawasan Perumnas Mandala.

“Dia menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Sehingga harus dilumpuhkan. Sebenarnya anggota kita sudah memperingatkan tersangka dengan tembakan ke udara. Tapi tersangka tetap melawan sehingga ditembak di bagian dada. Dia sempat kita larikan ke RS Bhayangkara Medan namun meninggal dunia dalam perjalanan,” sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (9/5/2020).

Sementara napi asimilasi yang terlibat adalah HA. Dia baru dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan bersama napi asimilasi lainnya pada April 2020 lalu. “Tersangka HA juga terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” jelas AKBP Irsan.

Irsan mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga Rian Hadi Kesuma (20), yang menjadi korban perampokan para tersangka.

 ilustrasi foto: ist

Rian yang tinggal di Kompleks Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, dirampok kedua tersangka saat akan pergi ke RS Haji Medan pada Sabtu, 2 Mei 2020 lalu.

Saat itu, Rian yang mengendarai sepeda motor skuter matik dipepet kedua tersangka. Mereka lalu mengancam korban dengan sebilah samurai dan mendorong korban hingga terhempas. Keduanya lalu membawa lari sepeda motor korban.

“Kita bersama dengan personel Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan menangkap mereka,” tegas Irsan.

Selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil menangkap seorang lainnya berinisial A. Dia merupakan penadah hasil pencurian kedua tersangka HA dan K.

“Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Irsan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement