Salah satunya adalah Desa Adat Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali yang sudah menerapkan isolasi mandiri sejak 26 Maret 2020.
Sejak akhir Maret warga diminta untuk tak keluar pada pukul 20.00-06.00 Wita. Dalam penerapannya, sudah disepakati ada sanksi tegas, yakni denda Rp 100 ribu bagi yang tidak mengikuti teguran petugas dan wajib ngaturang pejati ke desa adat.
Bahkan, bila terus membandel, akan dikenakan penyaksag denda. Jumlahnya Rp 500 ribu ditambah wajib ngaturang banten guru piduka.
Bendesa Gelgel Putu Gde Arimbawa menjelaskan setiap aturan adat yang dibuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga, selalu dipatuhi oleh krama setempat.
"Ini akan lebih maksimal bila dilakukan bersama-sama,” jelas Arimbawa.
Tetap Waspada
Walaupun Bali telah mencapai kemajuan yang luar biasa dalam penanganan Covid-19, Gubernur Bali, I Wayan Koster tetap meminta masyarakat untuk disiplin. Pihaknya juga memperketat pengawasan di semua lini.
Termasuk di dalamnya para pekerja migran/ABK yang pulang ke Bali, kini langsung diuji swab atau tidak lagi hanya di-rapid test. Mantan anggota DPR RI ini mengaku terus memantau perkembangan Covid-19 di Bali hari per hari dan detik per detik untuk belajar bagaimana mengelola dan menangani ini dengan baik.
“Hitungan kita, mudah-mudahan awal Juni mendatang pandemi Covid-19 ini di Bali bisa berakhir,” imbuhnya.