"Sesuai dengan status bencana nsional corona yang ditetapkan sampai tanggal 29 Mei 2020. Maka patokan kita adalah keputusan dari pemerintah pusat. Dengan demikian semua sektor yang tidak dikecualikan harus menyesuaikan," tegasnya.
Baca Juga : 30 Warga Terpapar Covid-19, Wilayah RW 07 Jembatan Besi Tambora Ditutup
Mantan direktur KPK itu berharap, agar semua masyarakat khususnya di Kota Bogor untuk menahanan diri dalam mengahadapi situasi ini yanh tak lain untuk menekan penyebaran virus corona.
"Kita menahan diri sampai situasi benar-benar aman. Sebagaimana keputusan batas waktu penetapan status bencana nasional di akhir Mei yang tinggal 18 hari dari sekarang harusnya bisa," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.