Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Masker di Jakarta saat PSBB, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |20:22 WIB
Tak Pakai Masker di Jakarta saat PSBB, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu
Polisi berjaga di cek poin ruas jalanan di Jakarta selama pemberlakuan PSBB (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada Okezone.

Ia menjelaskan, dalam penegakan produk hukum itu akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan didampingi oleh aparat kepolisian.

"Sudah dilaksanakan oleh Satpol PP. Sudah ada beberapa pelanggaran," ujarnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement