Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |05:30 WIB
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

ilustrasi foto: ist 

Sementara untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap tiga korban yakni, Usman, Zaenal, Irfandi, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.

Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, polisi mengamankan satu buah parang panjang yang digunakan oleh terduga pelaku yakni kedua kakak lelaki korban yaitu R (30 anak pertama) dan 1 satu buah balok kayu Kain Putih yang digunakan S (20 anak keempat).

"Penerapan Pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," kata Wawan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement