Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |14:14 WIB
Mantan Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

Baca Juga : Hotel & Restoran Tutup, Petani di Bali Minta Pemerintah Beli Hasil Panennya

Toto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan pada 15 April 2020.

Toto dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement