Baca Juga : Hotel & Restoran Tutup, Petani di Bali Minta Pemerintah Beli Hasil Panennya
Toto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan pada 15 April 2020.
Toto dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)