JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menutup masa persidangan ke-III tahun 2019-2020 usai menggelar rapat paripurna. Dengan begitu, DPR pun bakal memasuki masa reses sejak esok hari.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020," kata Puan saat pidato di ruang rapat paripurna, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Corona Jadi Undang-Undang
Puan menuturkan, bila pada masa persidangan III ini pihaknya banyak bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampak-dampaknya. Apalagi, Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak luas pada seluruh sendi kehidupan rakyat dan juga telah berdampak dalam penyelenggaraan negara.
"Pandemi Covid-19 telah menghadirkan ancaman yang serius terhadap kesehatan rakyat, perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat," tutur Puan.

Ia menyebut DPR juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 yang fokus pada monitoring, evaluasi, dan penguatan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 4 Tahapan Sebelum Melonggarkan PSBB
Disisi lain, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam merelaksasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
"Berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan PSBB, Pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif dan cermat berbasiskan pada data," ucapnya
Ia ingin relaksasi PSBB, bukan tentang memilih antara roda ekonomi atau roda kesehatan saja, melainkan mencari keseimbangan agar kedua roda tersebut dapat bergerak di tengah pandemi covid-19.
Apalagi hal tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi lonjakan peningkatan kasus infeksi Covid-19, yang akan semakin memperpanjang ancaman Covid-19.
"Selain itu, diperlukan juga kedisiplinan, solidaritas, empati, dan konsistensi dari semua pihak dalam menanggulangi pandemi covid-19. Penyelesaian pandemi ini merupakan tugas bersama yang membutuhkan gotong royong dari kita semua untuk menyelesaikannya," pungkasnya.
Sekadar informasi dalam sebelum menutup masa sidang lewat rapat paripurna, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi undang-undang.
Setelahnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.