Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melanggar PSBB, Pemotor Akan Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum dan Denda Rp250 Ribu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |00:03 WIB
Melanggar PSBB, Pemotor Akan Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum dan Denda Rp250 Ribu
Lalu lintas di jalanan Jakarta (Okezone.com/Arif)
A
A
A

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, jika penumpang satu alamat atau tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulisnya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dirinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada wartawan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement