"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, jika penumpang satu alamat atau tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulisnya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dirinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.
"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada wartawan.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.