JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
Ia berharap, dengan adanya regulasi itu dapat membuat masyarakat kian disiplin dalam menjalani aturan saat berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, lanjut dia, tujuan diterbitkannya Pergub nomor 40 tahun 2020 itu sebagai payung hukum bagi para petugas yang berkerja di lapangan dalam penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota. Sehingga nantinya mereka mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar.