MALANG – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto setuju penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya, guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, tanggal pemberlakuannya menunggu putusan dari Pemprov Jawa Timur.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu yang ditandatangani Terawan pada Senin 11 Mei 2020 malam.
Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto mengatakan, telah mendapatkan informasi soal PSBB Malang Raya disetujui, tapi belum menerima salinan tembusan SK Menkes.
Menurutnya, Pemkot Malang tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PSBB. Draftnya nanti akan dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Malam ini tim tuntaskan draft Perwal untuk dikirim ke Biro Hukum Pemprov dalam rangka penyelarasan dengan Pergub,” katanya saat dikonfirmasi Okezone.

Terkait kapan PSBB Malang Raya mulai diberlakukan, Pemkot masih berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur, termasuk nantinya penyelarasan peraturan tiga kepala daerah di Malang Raya.
“Ini masih menunggu dari provinsi, karena sifatnya penyelarasan. Sifatnya konsultasi dulu, terlebih ini Malang Raya, sehingga ada tiga peraturan kepala daerah harus bisa selaras,” tuturnya.
Sebagai langkah awal Pemkot telah merencanakan menyosialisasikan kepada para tokoh agama dan pengusaha pada Selasa 12 Mei 2020.
“Sebagaimana langkah awal rencana besok ada pertemuan dengan tokoh agama dan pelaku usaha sebagai sosialisasi awal PSBB,” pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.