Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Corona Jadi UU, Masyarakat Anti-Korupsi Bersiap Gugat ke MK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |06:02 WIB
Perppu Corona Jadi UU, Masyarakat Anti-Korupsi Bersiap Gugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – DPR RI sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersiap menggugat isi UU terkait penanganan dampak virus corona itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MAKI sudah menguji materi Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dengan disahkannya Perppu Corona itu jadi UU, maka pihaknya segera mencabut materi gugatan sebelumnya, kemudian mengajukan uji materi baru.

"MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu," kata Boyamin kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).

Boyamin menghormati keputusan DPR yang mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU. "Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang 

Jika UU Corona itu sudah resmi dilembarnegarakan, maka MAKI mendaftarkan lagi gugatan. Materi gugatan, kata dia, sudah disiapkan 53 halaman.

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," pungkasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement