Tak berapa lama, tersangka tiba-tiba kembali mendatangi portal dengan membawa parang di tangan kanannya. JA sempat mengancam seluruh petugas jaga di portal BTN Beringin Rindang dengan mengayunkan parangnya.
“Mendapat laporan warga, kami langsung menuju TKP, di Jalan HM Rafii tepatnya di portal tempat relawan Covid-19 BTN Beringin Rindang. Dan saat itu TA masih emosi sembil membawa parang. Namun akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti parang langsung diamankan di Polsek Arsel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Beruntung tidak ada korban jiwa. Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bilah sajam jenis parang, dan 1 (satu) bilah Sajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat," pungkasnya.
(Awaludin)