MAKASSAR - Seorang perempuan berinisial AR (20) kejang-kejang usai minum minum keras dan nge-prank terkena virus corona, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan dalam proses penyidikan, AR terbukti telah membuat serta dan menyebarkan berita bohong yang berbuah keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Perempuan Mabuk Dibawa ke RS Ngaku Terpapar Covid-19, lalu Teriak "Kena Prank"
Sehingga perempuan AR yang nge-prank terkena virus corona sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka. Tiga lainnya wajib lapor," kata AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
AKP Mohammad Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.
Sebelumnya, AR dalam kondisi mabuk berat, dia dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu 5 Mei 2020. AR sempat mengaku terpapar virus corona atau Covid-19 di rumah sakit. Belakangan diketahui itu hanya prank atau bohong belaka.
AR mengaku pernah bersentuhan langsung dengan kakeknya yang terkena Covid-19 di Jayapura, Papua. Petugas medis pun heboh. Saat diminta tes corona, AR mengaku itu hanya prank.
(Arief Setyadi )