PALEMBANG - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menkes tentang PSBB dan akan membahas tindaklanjutnya dengan Forkominda dan Gugus Tugas Covid-19, pada (13/5/2020).
"Besok (hari ini-red) kita rapat dulu dengan Gugus Tugas yang diketua Wali Kota Palembang bersama Forkominda. Kemudian akan kita bahas draft Perkada yang nantinya draf itu akan diharmoniasi oleh Gubernur Sumsel," kata Ratu saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) malam.
SK Menkes RI No HK. 01.07/MENKES/307/2020 dan SK Menkes No HK 01.07/MENKES/306/2020 tentang penerapan PSBB di wilayah Kota Palembang dan Prabumulih di Sumatera Selatan sudah dikirim kedua daerah itu.
Dalam SK yang ditandatangani Menkes tertanggal 12 Mei 2020 itu, terdapat lima poin yang harus dijalankan kedua pemerintah daerah selama PSBB.